Prosedur Izin ASK dan KESP Untuk Driver Online
Harus memiliki NIB terlebih dahulu
Kebutuhan masyarakat terhadap transportasi online terus meningkat. Untuk memberikan kepastian dan kenyamanan baik kepada konsumen dan pelaku ojek online, Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 118 Tahun 2018 tentang izin Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Aturan tersebut mewajibkaan semua driver dan pelaku usaha transportasi online untuk memiliki izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) untuk setiap kendaran yang digunakan.
Lalu apa itu ASK dan KESP?
Bagaimana cara mendapatkan ASK dan KESP?
Simak penjelasan berikut.
Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) merupakan dokumen perizinan atas kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online.. Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) digunakan untuk satu kendaraan dan diperbaharui setiap satu tahun sekali.
Apabila pengemudi online memiliki beberapa kendaraan yang dijadikan transportasi online, maka setiap kendaraan yang dijadikan transportasi online tersebut harus didaftarkan untuk memiliki ASK dan KESP. Tujuannya diadakannya ASK dan KESP ini untuk mengatur operasional transportasi online yang terus berkembang.
Izin ASK dan KESP didapatkan dengan dua cara, yaitu:
1. Mengajukan Izin ASK dan KESP secara mandiri sebagai Badan Usaha Pengemudi online wajib menjalankan prosesnya secara mandiri dan membayar secara mandiri kepada pemerintah.
Pengemudi online wajib mendaftarjan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), maka proses pengajuan izin ASK dan KESP dapat dilakukan.
Pengajuan izin ASK dan KESP membutuhkan waktu selama kurang lebih 30 hari kerja.
Proses pengajuan Izin ASK & KESP dibagi dua yaitu area jabodetabek dimana mengajukan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) secara online. Sedangkan di luar Jabodetabek, mengajukan izin ASK dan KESP dengan mendatangi langsung ke kantor Dishub Provinsi masing2.
Langkah terakhir ialah melaporkan dokumen ASK ke Online Single Submission (OSS).
a. Langkah untuk mendapatkan Izin Badan Usaha UMKM
b. Mengurus Perizinan untuk Penyelenggaraan Angkutan Sewa dan NIB ( Nomer Induk Berusaha ) di oss.go.id
Contoh Gambar Izin Usaha Penyelenggaraan Angkutan Sewa
Contoh Gambar NIB (Nomer Induk Berusaha)
Contoh Gambar Izin Lokasi
b. Selanjutnya Mendaftar Ke BPTJ di ask.dephub.go.id Untuk mendapatkan hak akses akun dasboard BPTJ dan proses untuk mendapatkan izin prinsip ataw persetujuan untuk menerbitkan ASK dan KESP
Contoh gambar akun dasborad BPTJ
Contoh gambar izin prinsip ataw surat persetujuan untuk menerbitkan Ask dan KESP
Memang proses dalam membuat perizinan ASK dalam jalur badan usaha UMKM ini sedikit rumit didepan akan tetapi jauh lebih murah dan hemat untuk kedepannya dalam jangka waktu 5 tahun kedepan dan kemandirian dalam tidak keterikatan profesi dengan badan usaha lainnya.
Untuk Pendaftaran Badan Usaha Mandiri UMKM Penyelenggaraan Jasa Angkutan Sewa Khusus seperti dijelaskan pada poin nmr satu, yaitu pelaku usaha mandiri ataw UMKM.
Silahkan Klik Formulir PendaftarannyaFormulir Pendaftaran Izin Angkutan Sewa Khusus
Investasi Terdiri dari :
- Ijin Penyelenggaran Angkutan Sewa Khusus (IPAS).
- Nomer Ijin Berusaha KBLI 49422 (NIB)
- Ijin Lokasi Usaha Sesuai Titik Kordinat lokasi
- Ijin Komersial
- Link Pendaftaran BPJS badan usaha
- Surat Persetujuan Penerbitan Ask dan KP (Kartu Pengawasan)
- Account dashbord BPTJ ( ask.dephub.go.id ) Akses Monitoring Kontrol Perijinan Kendaraan
- Account Oss ( oss.go.id ) Conntrol User
- Izin UMKM
KESP Berlaku satu tahun untuk setiap kendaraan. KESP berbentuk kertas/kartu yang harus selalu dibawa oleh Driver ketika menjalankan order.
Dan untuk proses ini sangat mudah dan simple dalam segi persaratannya sebagai berikut sebagai persaratannya adalah sebagai berikut :
1. FotoKendaraan Tampak depan dan belakang
2. Foto Stnk
3, Foto Cek Berkala Kendaraan
Dan Proses ini tidak memakan waktu yg cukup lama, dan kami pun menyediakan untuk program ini melalui badan usaha kami yg berbentuk KOPERASI JASA ANGKUTAN SEWA KHUSUS INDONESIA, sebagai akses penyelamatan perizinan kendaraan anda apabila anda belum bisa untuk berproses ke badan usaha UMKM namun dalam segi proses ke UMKM tetap kami mendorong Anda untuk dapat berbadan usaha secara kemandirian dalam ber UMKM.
Dan sebagai bentuk pendaftarannya silahkan kirim persaratan anda yg sudah kami sebutkan ke Korwil Data Pusat
Ataw mengisi formulir pendaftaran pada link register dibawah ini
FORMULIR PENDAFTARAN IZIN ANGKUTAN SEWA KHUSUS
Silahkan Klik Link Formulir Pendaftaran Untuk Proses Penerbitan Izin Melalui Koperasi
FORMULIR PENDAFTARAN IZIN ANGKUTAN SEWA KHUSUS
Silahkan Klik Link Formulir Pendaftaran Untuk Proses Penerbitan Izin Melalui Koperasi
Untuk Formulir Pendaftarannya Silahkan klik Formulir dibawah Ini
FORMULIR PENDAFTARAN IZIN ANGKUTAN SEWA KHUSUS
Sumber: Ini Prosedur Izin ASK dan KESP Untuk Driver Online.
Demikian prosedur dalam perijinan ASK, Angkutan Sewa Khusus
dan untuk investasi lebih lanjut silahkan hubungi kontak person kami
Kontak Person :
CS KOPJASKINDO
Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar